Jasa Fire Risk Assessment Profesional
Jasa Fire Risk Assessment – Berita tentang kejadian kebakaran seakan tidak pernah berhenti setiap harinya. Jumlah Kejadian Kebakaran dan Bencana di DKI Jakarta saja sampai tanggal 13 September 2020 sebanyak 1084 kali kebakaran dan 2537 kali Rescue dengan taksiran kerugian Rp. 165.047.801.000. (sumber : https://www.jakartafire.net). Kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung Jakarta pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 lalu belum juga hilang dari ingatan kita, kejadian kebakaran lainnya seakan datang silih berganti. Hal ini menunjukkan penting nya perhatian kita semua terhadap upaya pencegahan dan menambah pengetahuan kita akan bahaya kebakaran serta upaya mengedukasi kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Assessment Sistem Pemadam Api atau yang dapat diistilahkan dengan Fire Risk Assessment (FRA) merupakan hal yang perlu dilakukan oleh sebuah Gedung perkantoran atau apartmen maupun bangunan industry pabrikan dan lainnya.
Untuk bangunan industry, perkantoran, apartemen, BUMN biasanya telah memiliki system fire protection pada Gedung dan bangunannya. Namun selama masa berjalannya perusahaan tersebut terkadang mengabaikan system fire protection system pemadam api yang ada.
Perusahaan perlu memastikan tingkat keselamatan instalasi proses, peralatan dan fasilitas yang mereka operasikan. Kehadiran bahaya kebakaran pada bangunan, peralatan dan fasilitas dapat secara signifikan mempengaruhi keselamatan pekerja serta kelangsungan operasional dan kegiatan di dalamnya. Tingkat keselamatan kebakaran, yang selanjutnya kita sebut sebagai bahaya kebakaran atau risiko kebakaran, dapat dilakukan melalui Fire Risk Assessment ini.
HSEPrime mampu memberikan kontribusi dalam sebagai konsultan dan tenaga ahli utama sehingga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan Process Safety Management berdasarkan standar yang berlaku untuk mengelola bahaya, risiko dan pengendalian terkait kebakaran yang harus dilakukan pada proses yang ada di tempat kerja melalui pendekatan nilai tambah serta pengelolaan perubahan.
HSEPrime menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki “passion” dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 100 perusahaan di Indonesia.
Berikut ini 4 (empat) tahapan penilaian Fire Risk Assessment (FRA) antara lain:
- Tahap 1: Identifikasi Bahaya Kebakaran.
- Identifikasi sumber penyalaan.
- Identifikasi sumber bahan bakar.
- Identifikasi sumber oksigen.
- Tahap 2: Mengidentifikasi Orang yang Beresiko.
- Tahap 3: Evaluasi, Hapus, Kurangi dan.
- Tahap 4: Rekam, Rencanakan, Informasikan, Instruksikan, dan Latih.
Peraturan (regulation) Fire Risk Assessment (FRA)
Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi dan standar tentang keselamatan kebakaran (fire safety), pemerintah telah mengatur persyaratan proteksi kebakaran gedung melalui berbagai peraturan perundangan, peraturan daerah (Perda) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Perundangan-undangan terbaru adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Peraturan perundangan dan standar-standar ini dapat dijadikan kriteria dapat diterima atau tidak (acceptance criteria) suatu kondisi di gedung terkait bahaya kebakaran. Assessment Sistem Pemadam Api/Fire Risk Assessment (FRA) dapat dimaksudkan hanya untuk mencakup pencegahan kebakaran yang sebenarnya (real fire) dan dapat pula mencakup kebakaran yang disengaja (intentional). Namun untuk kebakaran yang disengaja ini akan lebih kompleks karena sudah menyangkut sistem pengamanan (security management system).
Perusahaan perlu memastikan tingkat keselamatan instalasi proses, peralatan dan fasilitas yang mereka operasikan. Kehadiran bahaya kebakaran pada bangunan, peralatan dan fasilitas dapat secara signifikan mempengaruhi keselamatan pekerja serta kelangsungan operasional dan kegiatan di dalamnya. Tingkat keselamatan kebakaran, yang selanjutnya kita sebut sebagai bahaya kebakaran atau risiko kebakaran, dapat dilakukan melalui Fire Risk Assessment ini.
Tujuan:
1. Untuk menilai risiko kebakaran dan mengevaluasi kepatuhan fasilitas yang ada terhadap pemerintah peraturan Indonesia dan standar yang berlaku mengenai keselamatan kebakaran.
2. Mengevaluasi skenario kebakaran yang mungkin terjadi.
Sasaran:
Penerapan FRA ini dapat dilakukan di seluruh sektor atau bidang perusahaan baik produk maupun jasa seperti oil and gas, BUMN, manufaktur, rumah sakit, tambang, perbankan, telekomunikasi, dan sektor yang lainnya, khususnya:
1. Perusahaan yang sudah menerapkan aset manajemen atau mengasuransikan asetnya ke pihak ketiga.
2. Gedung yang baru atau akan dibangun.
3. Bangunan perusahaan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun, sebaiknya dilakukan asesmen ulang.
4. Gedung sudah pernah mengalami kejadian kebakaran.
HSE Prime mampu memberikan kontribusi untuk menerapkan FRA (Fire Risk Assessment) ini melalui strategi dan pendekatan dalam proses bisnis, pendekatan nilai tambah, dan pengelolaan perubahan dengan melakukan identifikasi bahaya kebakaran, menilai risiko kebakaran berdasarkan matriks risiko, menentukan pengendalian kebakaran untuk mencegah dan mengurangi risiko kebakaran, serta memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil penilaian dan evaluasi.
Jika Anda membutuhkan jasa Fire Risk Assessment atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Fire Risk Assessment, Kami akan senantiasa untuk membantu Anda.